Penegrtian KKM :
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah
untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal
tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata
pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki
karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara
akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
- Sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK)
- Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran
- Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD – nya
- Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
- Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid)
Seperti pada uraian diatas bahwa penetapan KKM dilakukan oleh
guru atau kelompok guru mata pelajaran. Adapaun langkah dan tahapan penetapan
KKM antara lain:
- Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
- Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
- KM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
- KKM dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik
Langkah-langkah Menentukan KKM :
Menentukan KKM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam
menyelenggarakan. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan
Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Aspek Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan).
Ditentukan bila dalam pelaksanaan pencapaiaan kompetensi
menurut:
a. Pemahaman SDM :
1) Memahami kompetensi yang harus dicapai siswa.
2) Memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang studi.
b. Daya kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan pembelajaran.
c. Waktu yang diperlukan untuk pencapaian kompetensi
(menggunakan metode yang berpariasi)
d. Daya nalar dan kecermatan siswa yang tinggi.
e. Latihan khusus dengan bantuan orang lain.
f. Semakin kompleks atau sukar Kompetisi Dasar(KD) maka nilainya
semakin rendah, tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
Aspek Daya Dukung.
1.
Ketersediaan tenaga
SDM.
2.
Sarana dan prasarana pendidikan
yang sangat dibutuhkan misalnya
- Biaya Operasional Pendidikan(BOP).
- Manajemen Sekolah/Madrasah.
- Kepedulian Stakeholder Sekolah/Madrasah.
Kemampuan rata-rata yang dimiliki siswa untuk mencapai
kompetensi :
1.
Hasil seleksi PSB.
2.
SKHU.
3.
Rapor kelas 1
Cara menetapkan KKM Standar Kompetensi(SK): Kriteria Ketuntasan
Minimal Standar Kompetensi adalah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan
masing-masing SK. Berdasarkan perhitungan rata-rata KKM Kompetensi Dasar pada
kelas dan semester yang bersangkutan.
Contoh : Standar Kompetensi Mata Pelajaran ‘A’ Kelas 2 Semester
1, ada 3 SK masing-masing SK ada 5 KD, SK ke 2 ada 4 KD dan SK ketiga ada 4 KD.
Maka KKM Standar Kompetensi (SK) pertama :
- Kompetensi Dasar 1 = 77
- Kompetensi Dasar 2 = 80
- Kompetensi Dasar 3 = 75
- Kompetensi Dasar 4 = 76
- Kompetensi Dasar 5 = 80
- Maka KKM Standar Kompetensi pertama pada mata pelajaran A untuk kelas 2 semester 1; 77%+80%+75%+76%+80% = 77,6% atau 78% ------------------- 5
- Kompetensi Dasar 1 = 77
- Kompetensi Dasar 2 = 80
- Kompetensi Dasar 3 = 75
- Kompetensi Dasar 4 = 76
- Maka KKM Standar Kompetensi kedua pada mata pelajaran A untuk kelas 2 semester 1; 77%+80%+75%+76% = 77,00% atau 77% ---------------- 4
- Kompetensi Dasar 1 = 77
- Kompetensi Dasar 2 = 80
- Kompetensi Dasar 3 = 80
- Maka KKM Standar Kompetensi ketiga pada mata pelajaran A untuk kelas 2 semester 1; 77%+80%+80% = 79,00% atau 79% ----------- 3
KKM Mata Pelajaran ditetapkan setelah KKM masing-masing Standar
Kompetensi pada mata pelajaran dan Semester yang bersangkutan diketahui atau
telah ditetapkan.
Contoh KKM Mata Pelajaran ‘PAI’ pada kelas 2 semester 1 sebagai
berikut;
·
KKM SK pertama
ditetapkan 78
·
KKM SK kedua
ditetapkan 77
·
KKM SK ketiga
ditetapkan 79 78+77+79
·
Maka KKM Mata
Pelajaran ‘PAI’ pada kelas 2 semester 1 = -------------- x 100% = 78%
Menetapkan KKM per Mata Pelajaran
Lihat alur di bawah;
·
KKM Indikator
·
KKM KD
·
KKM SK
·
KKM MP
Cara menetapkan KKM pada Indikator :
Dengan melakukan analisis terhadap kompleksitas, daya dukung dan
intake siswa, kemudian dibikin skor/point pada setiap criteria yang ditetapkan
Contoh ; Kompleksitas rendah (skor 3), Daya dukung Tinggi (Skor
3) dan Intake sedang (skor 2), maka ; (3+3+8) KKM indicator menjadi :
------------ x 100% = 88,88% dibulatkan 89%.
9 Angka pembagi 9 merupakan penjumlahan nilai maksimal dari
ketiga(3) unsur yaitu; kompleksitas, daya dukung dan intake siswa. Penentuan
KKM indicator selain berguna untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi
yang harus dikaji peserta didik, juga untuk kepentingan penilaian berbasis SAS
(Sistem Administrasi sekolah) yang sekarang ini mulai dikembangkan di
Sekolah/Madrasah yang telah menerapkan teknologi informasi agar mudah diakses.
Cara Menetapkan KKM Kompetisi Dasar (KD) Untuk Menetapkan KKM
Kompetisi Dasar (KD) dilakukan dengan menghitung rata-rata KKM seluruh
indicator dibagi jumlah indicator dari KD yang bersangkutan. Contoh;
Kompetisi Dasar :
- Indikator 1 = 80%
- Indikator 2 = 75%
- Indikator 3 = 75%
- Indikator 4 = 77%
- Maka KKM KD(Kompetisi Dasar) tersebut adalah; 80% + 75% + 75% + 77% --------------------- = 76,7% atau 77%. 4
- KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
- KKM ditetapkan oleh forum MGMP Sekolah/Madrasah.
- Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 40 – 100.
- Sekolah/Madrasah dapat menetapkan nilai dibawah nilai ketuntasan.
- Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar