A. Pengertian Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran [RPP] adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Maka
ringkasnya RPP adalah rencana operasional kegiatan
pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup
RPP paling luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar yang
terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk
1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
RPP harus
berupa kegiatan konkret setapak demi
setapak yang dilakukan oleh guru di
kelas dalam mendampingi peserta didik. Satu
hal yang amat penting dalam penyusunan RPP
adalah bahwa kegiatan pembelajaran harus
diarahkan agar berfokus pada peserta didik,
sedangkan guru berperan sebagai pendamping,
fasilitator. Artinya, ketika guru memilih
pendekatan, metode, materi, pengalaman belajar,
interaksi belajar mengajar harus memungkinkan peserta
didik berinteraksi dan aktif, sedang guru
memfasilitasi dan mendampinginya.
B. Tujuan Rancangan Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Pembentukan RPP memiliki tujuan
diantaranya adalah:
Memberikan landasan pokok bagi
guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator.
Memberi gambaran mengenai acuan
kerja jangka pendek.
Karena disusun dengan menggunakan
pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
Karena dirancang secara matang
sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.
C. Landasan Pengembangan RPP
Landasan RPP adalah PP no 19
tahun 2005 pasal 20. Di dalam PP no 19 tahun 2005 pasal
20 dikatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar