Latest Posts

Senin, 20 Juli 2015

CONTOH SOAL UKK 2013

Tidak ada komentar:

SOAL LATIHAN UKK UNTUK KELAS 5 DAN 6

SOAL INI SAYA SUSUN DALAM BENTUK MEDIA FAlSH PLAYER LENGKAP DENGAN KUNCI JAWABNNYA.

SOAL UKK INI SAYA SUSUN DENGAN TUJUAN UNTUK MENARIK SISWA SUPAYA SEMANGAT BELAJAR
 BERIKAN TANGGAPAN DAN KRITIK YANG MEMBANGUN UNTUK HALAMAN INI.




FILE BISA DI DOWNLOAD: DISINI >>>

JIKA BERMINAT SAYA BERSEDIA MEMBUATKAN SOAL SEPERTI FILE TERSEBUT UNTUK SEMUA JENJANG

CALL CENTER : 085105311171 ATAU  081349668567 


Continue Reading...

Jumat, 17 Juli 2015

Langkah-Langkah Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Sekolah Dasar

Tidak ada komentar:

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Rambu-Rambu Penyusunan KKM
Adapun rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah sebagai berikut :
Pertanyaan :
  1. Kapan KKM ditetapkan?
  2. Siapa yang Menetapkan KKM?
  3. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan apa?
  4. Maksimal Nilai ketuntasan berapa?
  5. Apakah sekolah dapat menetapkan nilai KKM kurang dari nilai maksimal KKM?
  6. Apakah nilai KKM perlu dicantumkan di dalam LHBS?
Jawaban :
  1. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajran
  2. KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah
  3. Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
  4. Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100
  5. Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal
  6. Nilai KKM harus dicantumkan dalam LHBS
Mekanisme dan Langkah-Langkah Penyusunan KKM

Kopleksitas Materi 
·         (Kesulitan & Kerumitan) setiap IP/KD yang harus dicapai siswa
·         Tingkat Kompleksitas Tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut :
o    SDM (Siswa memahami Kompetensi yang harus dicapai dan kreatifitas serta inovatif dalam melaksanakan pembelajaran
o    WAKTU (sukup lama karena perlu pengulangan
o    PENALARAN dan  KECERMATAN siswa yang tinggi.
Daya Dukung
KEMAMPUAN SUMBER DAYA PENDUKUNG yaitu ketersediaan tenaga, sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan , BOP, manajemen sekolah, kepedulian stakeholder sekolah.
Intake        
KEMAMPUAN yang dimiliki oleh peserta didik atau input yang diterima.
Format Penetapan KKM

Menafsirkan Kriteria Menjadi Nilai
A. Dengan memberikan poin pada setiap kriteria yang ditetapkan :
·         Kompleksitas : Tinggi = 1, Sedang = 2 dan Rendah = 3
·         Daya Dukung : Tinggi = 3, Sedang = 2 dan Rendah = 1
·         Intake : Tinggi = 3, Sedang = 2 dan Rendah = 3
Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas rendah, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang maka nilainya adalah :
(3+3+2)  x 100 = 88,89 dibulatkan menjadi 899
Contoh Format A
B. Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria, misalnya :
·         Kompleksitas  : Tinggi = 50-64, Sedang = 65 – 80, Rendah = 81 – 100
·         Daya Dukung   : Tinggi = 81 – 100, Sedang = 65 – 80, Rendah =50 – 64
·         Intake                 : Tinggi = 81 – 100, Sedang = 65 – 80, Rendah =50 – 64
Jika indikator memiliki Kriteria : kompleksitas sedang, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang maka nilainya adalah rata-rata setiap nilai dari kriteria yang ditentukan.
Dalam menentukan rentang nilai dan mentukan nilai dari setiap kriteria perlu kesepakatna forum KKG di sekolah.


Selengkapnya : Download : Klik Disini Jika Link Bermasalah Silahkan Disini_Lho
Continue Reading...

Selasa, 07 April 2015

SOAL UN SD

Tidak ada komentar:

 A. VERSI APLIKASI QUIZ
  1. PAKET 1 BAHASA INDONESIA KLIK SAJA DISIN
  2. PAKET 2 BAHASA INDONESIA KLIK SAJA DISINI
  3. PAKET 1 MATEMATIKA KLIK AJA DISINI
  4. PAKET 1 IPA KLIK SAJA DISINI
  5. PAKET 2 IPA KLIK SAJA disini
  6. PAKET 3 IPA KLIK SAJA disini
  7. Paket_Sukses_UN_US_Matematika Klik disini
  8. Sukses_US_B.Indonesia _ Klik disini
  9. Sukses US IPA 2014-2015 Klik Saja disini
B. VERSI PDF DAN WORD DI BAWAH INI 
  1. PAKET 1 IPA SD-MI               KILIK SAJA disini
  2. PAKET 2 IPA SD-MI               KILIK SAJA disini
  3. PAKET 3 IPA SD-MI               KILIK SAJA disini
  4. PAKET 4 IPA SD-MI               KILIK SAJA disini
  5. SOAL UN MATEMATIKA SD  KLIK SAJA disini
  6. APLIKASI LATIHAN UKK PKn KILIK SAJA disini
  7. SOAL CAMPURAN KELAS 3, 4, 5, 6           KLIK disini

Berikan Komentar Anda !
Continue Reading...

SOAL UN SMA

Tidak ada komentar:
BAB-1.-Pangkat-Akar-dan-Logaritma                KLIK disni
BAB-2.-Fungsi-Kuadrat                                     KLIK disni
BAB-3.-Sisitem-Persamaan-Linear                     KLIK disni
BAB-4.-Trigonometri-I                                       KLIK disni
BAB-5.-Trigonometri-II                                      KLIK disni
BAB-6.-Logika-Matematika                               KLIK disni
BAB-7.-Dimensi-Tiga                                         KLIK disni
BAB-8.-Statistika                                               KLIK disni
BAB-9.-Peluang                                                 KLIK disni
BAB-10.-Lingkaran                                            KLIK disni
BAB-11.-Suku-Banyak                                      KLIK disni
BAB-12.-Fungsi-Komposisi-dan-Fungsi-Invers  KLIK disni
BAB-13.-Limit-Fungsi                                        KLIK disni
BAB-14.-Turunan-Derivatif                                KLIK disni
BAB-15.-Integral                                               KLIK disni
BAB-16.-Program-Linear                                  KLIK disni
BAB-17.-Matriks                                              KLIK disni
BAB-18.-Vektor                                               KLIK disni
BAB-19.-Tranformasi                                        KLIK disni
BAB-20.-Barisan-dan-deret                              KLIK disni
BAB-21.-Fungsi-Eksponen-dan-Logaritma       KLIK disni
Continue Reading...

Jumat, 03 April 2015

Pengertian Seni Rupa Lengkap

2 komentar:

Pengertian Seni Rupa Lengkap - Seni Rupa adalah salah satu bagian kesenian yang penerapannya berbentuk dua atau tiga dimensi karena memiliki panjang dan lebar, serta volume. Seni rupa merupakan ungkapan gagasan dan perasaan manusia yang diwujudkan melalui pengolahan media dan penataan elemen serta prinsip-prinsip desain.

Seni rupa adalah seni yang cara pengungkapannya diwujudkan dalam bentuk rupa, yang meliputi unsur garis, warna, bidang, tekstur, gelap terang, dan titik. Seni rupa merupakan realisasi dari sebuah imajinasi yang tanpa batas dan tidak ada batasan dalam sebuah karya seni. Sehingga dalam berkarya seni tidak akan kehabisan ide dan imajinasi.

Lebih jauh tentang seni, ya seni sangat mempengaruhi kehidupan manusia saat ini. Bisa kita bayangkan jika hidup tanpa seni, pasti tidak akan berawarna dan tentunya membosankan. Dan itulah salah satu fungsi seni, yakni untuk memuaskan hati manusia akan keindahan yang bisa menyemangati hati dan pikiran. Seni rupa sendiri juga begitu, seperti batik yang coraknya melambangkan sesuatu dan memiliki makna tersendiri.

Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.

Seni rupa dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu seni rupa murni atau seni murni, kriya, dan desain. Seni rupa murni mengacu kepada karya-karya yang hanya untuk tujuan pemuasan eksresi pribadi, sementara kriya dan desain lebih menitikberatkan fungsi dan kemudahan produksi.

Seni rupa adalah bagian dari kesenian maupun seni budaya yang tidak bisa dipisahkan. Dalam kesenian, ada seseorang yang berperan sebagai creator atau pembuat seni dan ada juga yang berperan sebagai apresiator alias orang yang memberikan apresiasi terhadap suatu karya seni. Semoga informasi mengenai pengertian seni rupa ini dapat membantu menyelesaikan tugas sekolah Anda maupun yang lainnya. Terima kasih juga telah membaca artikel ini. Jangan lupa baca informasi lainnya. Semoga bermanfaat.

Secara kasar terjemahan seni rupa di dalam Bahasa Inggris adalah fine art. Namun sesuai perkembangan dunia seni modern, istilah fine art menjadi lebih spesifik kepada pengertian seni rupa murni untuk kemudian menggabungkannya dengan desain dan kriya ke dalam bahasan visual arts

Dalam seni rupa murni, karya yang tercipta merupakan bentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Sehingga objek yang dibuat merupakan hasil dari satu atau lebih dari satu media yang ada (sebagai catatan bahwa media atau bahan seni di dunia juga tidak terbatas).

Unsur-unsur Seni Rupa :
1. Garis
2. Bidang
3. Bentuk 
 4. Arah
5. Ukuran
6. Warna
7. Gelap Tera ng

Karya seni rupa menurut wujudnya dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yakni :
a. Seni Rupa Dua Dimensi
Seni rupa dua dimensi adalah karya seni rupa yang mempunyai dua ukuran, yakni panjang dan lebar. Karya seni rupa ini hanya dapat dihayati ataupun dilihat dari satu arah yaitu dari depan. Contohnya: seni lukis, seni ilustrasi, seni batik seni grafik, sketsa dan lain-lain.



b. Seni Rupa Tiga Dimensi
Seni rupa tiga dimensi adalah karya seni rupa yang memiliki tiga ukuran panjang, lebar dan tinggi atau tebal (mempunyai volume). Karya seni rupa ini dapat dinikmati atau dihayati dari beberapa arah pandang.

Contohnya: seni patung, seni kriya, seni bangunan, seni dekorasi, seni taman dan lain-lain.

Beberapa jenis seni rupa dimensi antara lain sebagai berikut.

  1. Seni lukis, ialah pengembangan yang lebih lengkap dari menggambar.
  2. Seni grafis, ialah cabang seni yang menggunakan alat cetak untuk menggambar. Contoh hasil karya seni grafis adalah cetak sablon dan poster.
  3. Seni kriya yang termasuk seni dua dimensi adalah batik.
  4. Seni ilustrasi, ialah seni menggambar sebagai hasil visualisasi dari suatu tulisan untuk menerangka, menghiasi atau memudahkan pembaca memahami suatu cerita, tulisan, atau informasi tertulis lainnya. Contoh karikatur, komik.
Karya Seni Rupa Menurut Fungsi atau Manfaatnya
Seni besar sekali manfaatnya dalam kehidupan manusia, baik dapat dirasakan secara langsung ataupun tidak.
Di bawah ini diuraikan dua jenis fungsi seni:
  1. Seni Rupa Murni (Fine Art) Karya seni rupa ini diciptakan dengan bebas tanpa memperhitungkan segi fungsi atau manfaat. Seniman atau pelukis menciptakan karya seni ini dengan bebas mengekspresikan isi hati atau idenya. Karya seni murni ini berfungsi sebagai fungsi individual. Jenis karya seni rupa ini contohnya: seni lukis, seni patung, seni grafika dan sebagainya. 
  2. Seni Rupa Terapan (Applied Art) Karya seni rupa ini diciptakan selain mempertimbangkan unsur estetika juga untuk dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jenis karya seni rupa ini contohnya: seni bangunan, perabot rumah tangga, kendaraan, seni taman, reklame, ilustrasi, seni kerajinan, tata rias dan busana, seni batik dan lain-lain. Karya seni terapan dapat berfungsi sebagai fungsi sosial. 
Bidang / cabang-cabang seni rupa, 

1. Seni rupa murni
Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar. Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Alat yang digunakan juga bisa bermacam-macam, dengan syarat bisa memberikan imaji tertentu kepada media yang digunakan.

Seni grafis adalah cabang seni rupa yang proses pembuatan karyanya menggunakan teknik cetak, biasanya di atas kertas. Kecuali pada teknik Monotype, prosesnya mampu menciptakan salinan karya yang sama dalam jumlah banyak, ini yang disebut dengan proses cetak. Tiap salinan karya dikenal sebagai 'impression'. Lukisan atau drawing, di sisi lain, menciptakan karya seni orisinil yang unik. Cetakan diciptakan dari permukaan sebuah bahan , secara teknis disebut dengan matrix. Matrix yang umum digunakan adalah: plat logam, biasanya tembaga atau seng untuk engraving atau etsa; batu digunakan untuk litografi; papan kayu untuk woodcut/cukil kayu. Masih banyak lagi bahan lain yang digunakan dalam karya seni ini. Tiap-tiap hasil cetakan biasanya dianggap sebagai karya seni orisinil, bukan sebuah salinan. Karya-karya yang dicetak dari sebuah plat menciptakan sebuah edisi, di masa seni rupa modern masing-masing karya ditandatangani dan diberi nomor untuk menandai bahwa karya tersebut adalah edisi terbatas.

Seni patung adalah cabang seni rupa yang hasil karyanya berwujud tiga dimensi. Biasanya diciptakan dengan cara memahat, modeling (misalnya dengan bahan tanah liat) atau kasting (dengan cetakan).

Seni instalasi adalah seni yang memasang, menyatukan, dan mengkontruksi sejumlah benda yang dianggap bisa merujuk pada suatu konteks kesadaran makna tertentu. Biasanya makna dalam persoalan-persoalan sosial-politik dan hal lain yang bersifat kontemporer diangkat dalam konsep seni instalasi ini. Seni instalasi dalam konteks visual merupakan perupaan yang menyajikan visual tiga dimensional yang memperhitungkan elemen-elemen ruang, waktu, suara, cahaya, gerak dan interaksi spektator (pengunjung pameran) sebagai konsepsi akhir dari olah rupa

Seni Keramik adalah cabang seni rupa yang mengolah material keramik untuk membuat karya seni dari yang bersifat tradisional sampai kontemporer. Selain itu dibedakan pula kegiatan kriya keramik berdasarkan prinsip fungsionalitas dan produksinya. Venus of Dolni Vestonice adalah karya keramik tertua yang pernah ditemukan.

2. Desain
Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut

Disain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain). Seni disain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan visual, termasuk di dalamnya tipografi, ilustrasi, fotografi, pengolahan gambar, dan tata letak

Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Masih ada beberapa jenis desain dalam seni rupa antara lain : desain Interior,desain Busana.

3. Kriya
Seni kriya adalah cabang seni yang menekankan pada ketrampilan tangan yang tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kriya berasal dari kata “Kr” (bhs Sanskerta) yang berarti ‘mengerjakan’, dari akar kata tersebut kemudian menjadi karya, kriya dan kerja. Dalam arti khusus adalah mengerjakan sesuatu untuk menghasilkan benda atau obyek yang bernilai seni”

Kriya tekstil
Tekstil adalah barang-barang yang dihasilkan dari proses menenun. Barang-barang tekstil meliputi segala hal yang dibuat dengan cara ditenun dan dirajut seperti kain, pakaian, perlengkapan rumahtangga dan lain-lain. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak ditemukan berbagai karya seni kriya atau seni terapan yang berkaitan atau menggunakan bahan tekstil, antara lain : segala bentuk rancangan tenun, rancangan pakaian, rancangan motif dan rancangan barang-barang rumah tangga dan asesoris, batik, aksesori misal bando, pita, kipas, tas tangan, perlengkapan rumah tangga dan hiasan ruangan misalnya taplak meja, kain korden, hiasan dinding, serbet makan, celemek, sarung bantal, sprei dan sebagainya.

Kriya kayu
Kriya kayu yaitu kerajinan yang menggunakan bahan dari kayu yang dikerjakan atau dibentuk menggunakan tatah ukir. Kayu yang biasanya digunakan adalah: kayu jati, mahoni, waru, sawo, nangka dan lain-lain. Contohnya mebel, relief dan lain-lain

Kriya keramik
Kriya keramik adalah kerajinan yang menggunakan bahan baku dari tanah liat yang melalui proses sedemikian rupa (dipijit, butsir, pilin, pembakaran dan glasir) sehingga menghasilkan barang atau benda pakai dan benda hias yang indah. Contohnya: gerabah, piring dan lain-lain.
Continue Reading...

Definisi Budaya

1 komentar:
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.

Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1] Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]

Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.

Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.

Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

Pengertian kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual, dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan, dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan, dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku, dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
  • alat-alat teknologi
  • sistem ekonomi
  • keluarga
  • kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
  • sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
  • organisasi ekonomi
  • alat-alat, dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
  • organisasi kekuatan (politik)
3. C. Kluckhohn mengemukakan ada 7 unsur kebudayaan secara universal (universal categories of culture) yaitu:
  • bahasa
  • sistem pengetahuan
  • sistem tekhnologi, dan peralatan
  • sistem kesenian
  • sistem mata pencarian hidup
  • sistem religi
  • sistem kekerabatan, dan organisasi kemasyarakatan
Wujud dan komponen

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.

Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan, dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.

Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnyakonkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati, dan didokumentasikan.

Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur, dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli antropologi Cateora, yaitu :

Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.

Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.

Lembaga social
Lembaga social, dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan, dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar, dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota, dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier

Sistem kepercayaan
Bagaimana masyarakat mengembangkan, dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup, dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.

Estetika
Berhubungan dengan seni, dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama, dan tari –tarian, yang berlaku, dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan, dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah, dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning, dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.

Bahasa
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian, dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik, dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan, dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari, dan dipahami agar komunikasi lebih baik, dan efektif dengan memperoleh nilai empati, dan simpati dari orang lain.
Continue Reading...

Akting: Susah-susah Gampang, Gampang-gampang Susah

Tidak ada komentar:
Berakting gampang-gampang susah. Mengapa?
Menjadikan peran, dan bukan sekadar menjadi peran, butuh berlatih keras, berulang-ulang, bahkan sampai bosan. Tidak cukup mengandalkan bakat semata, apalagi bila hanya bermodalkan fisik tanpa wawasan. Untuk menghidupkan seorang tokoh, seorang aktor harus mampu menjiwai perannya, mengolah tubuh sedemikian rupa, memberi roh pada karakter yang dimainkan. Dibutuhkan keterampilan, kepiawaian, serta kualitas nalar yang baik agar akting menjadi wajar, indah, dan tepat. Sesulit itukah?
Berakting susah-susah gampang. Bila Anda tahu trik-triknya, akting adalah seni yang tidak terlalu sulit dilakukan. Yapi Tambayong, yang lebih dikenal dengan nama Remy Sylado, dramawan dan pemimpin Dapur Teater 23761, memaparkan secara gamblang metode, langkah demi langkah, menuju aktor yang baik di buku ini. Disertai contoh-contoh latihan yang mudah dilakukan, serta penjelasan lengkap tentang seni akting, melingkupi kerangka, arah, segi-segi, asas, dan hakikat akting, serta sejarah singkat perjalanan teater di Indonesia, buku ini adalah salah satu bacaan tepat guna bagi Anda yang ingin menjadi aktor cemerlang.

SENI AKTING
Ackting (peran) berasal dari kata “to act” yang artinya “beraksi”.
Yaitu perpaduan antara  atraksi fisikal (tubuh), intelektual (analisis karakter dan naskah) dan spiritual (transformasi jiwa).
Yah, kurang lebih seperti itulah sedikit pengertian dari kata “akting” seperti yang tertera pada sebuah buku lokal yang pernah saya baca pada bagian awal materi.
Dan disini saya akan mencoba menerangkan secara singkat dan bermanfa’at bagi anda para pencinta seni dari apa yang saya dapatkan tentang akting (seni peran) melalui beberapa judul buku bertemakan seni peran secara mendalam.
 Untuk lebih jelasnya baca halaman dibawah ini.

BAGAIMANAKAH MENJADI AKTOR?
Untuk menjadi seorang pemeran atau aktor kamu harus mempersiapkan diri secara optimal dan sungguh-sungguh, yaitu dengan cara membangkitkan, mengolah serta meningkatkan potensi yang ada pada diri kamu.
Adapun sarana untuk menghasilkan akting, antara lain melalui potensi:

1. TUBUH (FISIK).
Mempelajari movement, blocking, keterampilan kaki, gesture, business, pusat perhatian dan ekspresi wajah.

2.   SUARA (VOKAL)
Mempelajari tekhnik vocal, fungsi dialog dan dialek(variasi didalam pengucapan dan aksen) 

3.    PERASA’AN (EMOSI)
Mempelajari macam-macam emosi, peran dan improvisasi.

4.    FIKIRAN (RASIO)
Mempelajari interpretasi skenario, memahami dan menghayati.

BERAKTING DARI HATI
Kalau kamu ingin menjadi pemeran yang professional, tidak ada cara yang paling baik, selain kamu harus rajin melatih kemampuan akting dari dalam hati. Agar ketika memerankan sebuah tokoh peran, kamu mampu menjadi sosok yang diperankan dengan menggunakan perangkat dalam diri kamu.
Dan kamu juga harus mengarahkan fikiran dan perasa’anmu, sehingga:
Ø  bisa menyelami fikiran sang tokoh.
Ø  bisa merasakan apa yang dirasakan tokoh tersebut.

Cara melatih kemampuan akting dari dalam:
1.         mencari sosok yang kira-kira bisa mewakili sosok tokoh yang akan diperankan.
2.         amati dengan seksama.
3.         rasakan perbeda’an dirinya dengan kita sebagai pemeran.
4.         cobalah memikirkan apa yang difikirkan tokoh itu.
5.         dan cobalah juga merasakan apa yang difikirkannya.

 Nah, apa kamu sudah mulai faham dengan yang namanya akting dan bagaimana cara berakting dengan baik?

Berikut ini saya akan coba untuk mengulasnya secara lebih mendalam dan sederhana.
a. Pengertian Akting
Akting adalah segala kegiatan, gerak, atau perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku. Akting meliputi miik, pantomim, dialog, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan adegan aktor atau pemain drama.

b. Tujuan Akting
Tujuan akting adalah “to be a character”, yaitu mengekspresikan suatu perwatakan yang khas dari seorang tokoh.

c. Teknik Akting
Teknik akting terbaik ialah yang paling efektif dan yang berhasil mengekspresikan intent (maksud/ ide)
penulis, intent adegan, dan intent karakter. Untuk dapat berakting dengan baik, ada 10 teknik yang perlu diperhatikan :

Ø  Metode tindak lahir
Aktor harus mengetahui lebih dulu motivnya berakting (dasar dan tujuan).
Ø   Kemampuan mengandaikan
Bila seseorang menjadi tokoh tertentu, maka ia harus memikirkan apa dan bagaimana yang harus ia lakukan ?
Ø  Kemampuan imajinasi
Menggambarkan / membayangkan sesuatu yang tidak ada. Konsentrasi Seorang aktor harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada peran yang ia bawakan.
Ø  Emosional memori
Seorang aktor hendaknya mengingat-ingat atau mengenang kembali pengalaman atau kejadian-kejadian yang pernah dialami sendiri yang kira-kira serupa dengan adegan yang dimainkannya.
Ø  Kesatuan
Antar aktor yang satu dengan yang lain harus ada kerjasama yang bersifat kolektif.
Ø  Harmoni
Setiap aktor harus berusaha menyesuaikan dirinya dengan peran/ perwatakan yang dibawakan (menghayati/ menjiwai setiap elemen yang berkaitan dengannya).
Ø  Tempo irama
Tiap akting harus ada iramanya. Artinya, akting tidak boleh tergesa-gesa juga tidak boleh dilambat lambatkan.
Ø  Super objektif
Tiap aktor harus tahu siapa yang sedang memegang peranan penting dalam suatu adegan yang sedang berlangsung.
Ø  Kebenaran dan keyakinan
Setiap aktor harus yakin akan peran yang dibawakan.

Pengertian Seni Peran
SENI
seni adalah gagasan seseorang yang di tuangkan melalui media tertentu dan menggunakan teknik tertentu sehingga ,menghasilkan suatu nilai estetika sendiri.mseni menghasilkan sutu karya seni yang indah sehingga orang senang melihat atau mendengarnya.

PERAN
Peran adalah aspek dinamis dari suatu status (kedudukan)

Definisi Seni Peran
Seni peran adalah salah satu cabang ilmu seni yang khusus mempelajari bagaimana tehnik menciptakan dan memainkan peran (berakting) sebagai seorang tokoh tertentu baik di atas pentas (panggung) mau pun dalam sebuah film. Dan pelaku seni peran ini disebut sebagai aktor. Sementara sebutan artis, agak melebar dan kurang bersifat spesifik dan substansial.
Dengan demikian, seni peran berarti ilmu akting. Dan definisi akting menurut interpretasi saya adalah :
" SEGENAP AKTIFITAS, BAIK LAHIR MAU PUN BATIN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG AKTOR DI ATAS PENTAS, UNTUK MENGHIDUPKAN TOKOH PERANANNYA SESUAI DENGAN JALANNYA CERITERA."
Seni Peran atau seni akting adalah sebuah ilmu seni yang sangat panjang (rentang waktu analisisnya) sehingga dikatakan seni yang tidak akan pernah selesai (masa pembelajarannya). Selama seorang aktor itu masih bernapas, ia masih terus belajar diantara lahirnya karya-karya seninya.

Seorang aktor yang telah memainkan seribu peranan sekalipun, tetap akan mempelajari lagi peranannya saat ia akan memainkan peranannya untuk yang keseribusatukalinya.
Continue Reading...

Rabu, 01 April 2015

GALERI

1 komentar:
Continue Reading...

Pert Latifa VS Banjarbaru1

Tidak ada komentar:




Continue Reading...

TURNAMEN TAEKWONDO CHAMPION YUNIOR / PRA YUNIAOR SE KALIMANTAN SELATAN DAN SE KALIMANTAN TENGAH

Tidak ada komentar:
BERTANDING DENGAN SPOERIF MASA DEPAN RAIH CICTA-CITA

UPACARA PEMBUKAAN TURNAMEN TAEKWONDO


ANANDA LATIFA NUR FAIQOH VS BANJARBARU BABAK 1


ANANDA M. ALAIF NUR FATAH GHOFUR VS ATLIT BANJAR BARU


ANANDA M. ALAIF NUR FATAH GHOFUR VS ATLIT BANJAR BARU


Continue Reading...

Senin, 30 Maret 2015

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

Tidak ada komentar:
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
  • menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 
  • meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 
  • meningkatkan martabat guru 
  • meningkatkan profesionalitas guru 
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. 
  • Meningkatkan kesejahteraan guru 
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.


6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.


PELAKSANA SERTIFIKASI GURU


1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?

Persyaratan:
  • memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku 
  • ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional 
  • Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT. 
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

5. Apa kriteria asesor?
WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik. 
  • Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru. 
  • Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif. 
  • Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan). 
  • Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai. 
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.

7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.


8. Apakah LPTK dapat dipercaya? Nilai saya berapa? Apa boleh tahu?
LPTK dalam melaksanakan sertifikasi guru menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintah yang dipercaya menyelenggarakan sertifikasi guru dan telah ditetapkan melalui seleksi menggunakan beberapa kriteria. Untuk menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas, nilai portofolio guru dapat dilihat melalui website www.sertifikasiguru.org.

9. Apakah saya masih bisa tetap jadi guru, kalau setelah mengikuti diklat profesi tidak lulus terus sampai ujian ulang yang kedua?
Guru yang tidak lulus sertifikasi guru oleh LPTK dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Untuk tetap menjadi guru atau tidak menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang mengelola guru.


PESERTA SERTIFIKASI GURU

  1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri? Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. 
  2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru? Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru. 
  3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru? Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru. 
  4. Apa definisi guru dalam jabatan? Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan. 
  5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi? Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi. 
  6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi? Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag. 
  7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota? Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan. 
  8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru? Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio. 
  9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru? Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio. 
  10. Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun? Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hamper pensiun mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang ketika lulus sertifikasi kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi. 
  11. Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi? Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru tersebut mengajar. 
  12. Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi? Pada prinsipnya guru wajib mengikuti sertifikasi guru, dan diharapkan tidak mengundurkan diri hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minimal kelulusan. Berapapun portofolio yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas minimal kelulusan maka guru akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU

  1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi? Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. 
  2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi? Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya. 
  3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi? Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah. 
  4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi? Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota. 
  5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ? Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut: 
Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi. 
Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: 
  • masa kerja 
  • usia 
  • golongan (bagi PNS) 
  • tugas tambahan 
  • prestasi kerja 
  • beban mengajar 
Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  1. Bagaimana cara mengukur masa kerja?Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan. 
  2. Berapakah jam wajib mengajar guru ? Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka. 
  3. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ? 
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: 
  • mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah 
  • melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching) 
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 
  1. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ? Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain. 
  2. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun. 
  3. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar PKn atau bidang studi lain? Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional. 
  4. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS? Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%. 
  5. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan? Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan. 

DANA SERTIFIKASI GURU

  1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru? Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah. 
  2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru? Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru. 
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
  1. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi 
  2. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kota 
  3. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi 
  4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru 
  5. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut: 
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
6 . Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
  1. Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
  2. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
  3. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
  4. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap         portofolionya
  5. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
  6. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi? Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan. 
  7. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ? Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai. 
  8. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan? Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru. 
  9. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru. 

TUNJANGAN PROFESI

  1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ? Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS? Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut. 
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik 

Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat 

Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru professional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 

Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan? Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan. 

Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru. Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24 jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik. 

Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya? Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah mendapatkan sertifikat pendidik. 

Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan profesi? Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya. 

Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas? Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan lagi. 


PORTOFOLIO

1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
  • a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
  • b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
  • c. unsur B minimum 200,
  • d. total unsur C tidak boleh kosong
  • e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak dapat digunakan.

3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.

Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan, kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya. Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi akademik.

5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.





Continue Reading...