Senin, 30 Maret 2015

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

Tidak ada komentar:
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
  • menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional 
  • meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan 
  • meningkatkan martabat guru 
  • meningkatkan profesionalitas guru 
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
  • Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. 
  • Meningkatkan kesejahteraan guru 
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.


6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.


PELAKSANA SERTIFIKASI GURU


1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?

Persyaratan:
  • memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku 
  • ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional 
  • Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT. 
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

5. Apa kriteria asesor?
WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik. 
  • Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru. 
  • Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif. 
  • Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan). 
  • Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai. 
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.

7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.


8. Apakah LPTK dapat dipercaya? Nilai saya berapa? Apa boleh tahu?
LPTK dalam melaksanakan sertifikasi guru menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagai lembaga pendidikan tinggi pemerintah yang dipercaya menyelenggarakan sertifikasi guru dan telah ditetapkan melalui seleksi menggunakan beberapa kriteria. Untuk menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas, nilai portofolio guru dapat dilihat melalui website www.sertifikasiguru.org.

9. Apakah saya masih bisa tetap jadi guru, kalau setelah mengikuti diklat profesi tidak lulus terus sampai ujian ulang yang kedua?
Guru yang tidak lulus sertifikasi guru oleh LPTK dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Untuk tetap menjadi guru atau tidak menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang mengelola guru.


PESERTA SERTIFIKASI GURU

  1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri? Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. 
  2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru? Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru. 
  3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru? Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru. 
  4. Apa definisi guru dalam jabatan? Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan. 
  5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi? Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi. 
  6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi? Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag. 
  7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota? Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan. 
  8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru? Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio. 
  9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru? Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio. 
  10. Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun? Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hamper pensiun mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang ketika lulus sertifikasi kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi. 
  11. Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi? Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru tersebut mengajar. 
  12. Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi? Pada prinsipnya guru wajib mengikuti sertifikasi guru, dan diharapkan tidak mengundurkan diri hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minimal kelulusan. Berapapun portofolio yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas minimal kelulusan maka guru akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU

  1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi? Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. 
  2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi? Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya. 
  3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi? Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah. 
  4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi? Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota. 
  5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ? Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut: 
Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi. 
Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: 
  • masa kerja 
  • usia 
  • golongan (bagi PNS) 
  • tugas tambahan 
  • prestasi kerja 
  • beban mengajar 
Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  1. Bagaimana cara mengukur masa kerja?Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan. 
  2. Berapakah jam wajib mengajar guru ? Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka. 
  3. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ? 
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: 
  • mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah 
  • melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching) 
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 
  1. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ? Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain. 
  2. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun. 
  3. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar PKn atau bidang studi lain? Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional. 
  4. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS? Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%. 
  5. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan? Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan. 

DANA SERTIFIKASI GURU

  1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru? Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah. 
  2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru? Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru. 
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
  1. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi 
  2. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kota 
  3. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi 
  4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru 
  5. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut: 
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
6 . Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
  1. Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
  2. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
  3. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
  4. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap         portofolionya
  5. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
  6. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi? Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan. 
  7. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ? Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai. 
  8. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan? Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru. 
  9. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru. 

TUNJANGAN PROFESI

  1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ? Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
  2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS? Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut. 
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik 

Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat 

Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru professional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 

Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan? Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan. 

Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru. Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24 jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik. 

Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya? Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah mendapatkan sertifikat pendidik. 

Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan profesi? Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya. 

Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas? Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan lagi. 


PORTOFOLIO

1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
  • a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
  • b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
  • c. unsur B minimum 200,
  • d. total unsur C tidak boleh kosong
  • e. tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli belum keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi penyelenggara program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak dapat digunakan.

3. Bagaimana cara memenuhi 850?
Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus portofolio. Kepada semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang tidak memiliki portofolio. Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya (kecuali transport). Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru akan mendapatkan tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.

Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan, kecurangan, dan pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan menurunkan citra/martabat guru yang bersangkutan dan guru pada umumnya. Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan menjadi panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan kecurangan akan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat digunakan sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi akademik.

5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja sebagai tenaga administrasi tidak boleh dihitung.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar