Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara
serentak pada bulan November 2015 mendatang yang menggunakan 2 (dua) sistem Uji
Kompetensi Guru yakni dengan sistem online dan sistem offline atau manual.
Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan
internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan
terhubung dalam jaringan intranet.
Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang
tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi
laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang
telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan peserta yang dapat
mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :
a. Semua guru baik yang sudah
memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang
terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata
pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan
kualifikasi akademik.
Demikian share info mengenai syarat peserta
Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 berdasarkan Juknis/ Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Jika Rekan Guru-Guru Yang Ingin Versi PDF Lengkap Dengan Pembahasannya Klik Aja Disini
JANGAN LUPA BERIKAN KOMENTARNYA ------YAAAAH !!!?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar