Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam
edukasi !
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah
mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang isinya tentang Pengelolaan
data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat
edaran tertanggal 27 Juni 2016 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas
Pendidikan seluruh Indonesia
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas
serta Unit Kerja terkait lainnya. Berikut hasil kesepakatannya seperti yang
beritapgri.com kutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN
dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015,
akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun
ajaran baru dengan ketentuan:
- bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
- bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
- bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
- untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
- untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau
pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur
sebagai berikut:
- berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
- berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia
diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator
Sekolah.
NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat
unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa
dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar
Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan
yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.
Sumber:
http://www.sekolahdasar.net
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga
bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar