Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk Guru PAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian sikap.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam memahami berbagai kompetensi adalah pemberdayakan KKG PAI yang ada di kabupaten/kota KKG merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru.
Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan pemberdayaan KKG PAI dengan harapan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.


Pemberian dana bantuan pemberdayaan KKG PAI SD ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain :
Pertama

Kedua

Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Ketiga
Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik.

Keempat
Peran dan fungsi guru dalam system dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4.
Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan.
Kelima


Keenam

Ketujuh

Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut haruslebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru PAI SD terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pemberian bantuan operasional dalam rangka memberdayaan dan pencerahan bagi KKG PAI SD tingkat Kab/Kota.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswah hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai spirituil dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.


Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif.

Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning).
Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara factual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar