Latest Posts

Jumat, 14 April 2017

Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2017

Tidak ada komentar:
 Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2017






Surat Mendikbud Hardiknas 2017
Continue Reading...

Kamis, 13 April 2017

Buku Kurikulum 2013 edisi Revisi 2016 untuk Sekolah Dasar (SD)

Tidak ada komentar:
Buku Kurikulum 2013 (K13/Kurtilas) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdiri atas tema-tema yang sudah ditentukan. Setiap tema terdiri dari subtema yang banyak subtema nya sebagai berikut:

Setiap subtema diasumsikan diselesaikan dalam proses pembelajaran selama 1 minggu.

Sedangkan Pemetaan kompetensi dasar yang terdapat di Buku Guru adalah pemetaan kompetensi dasar setiap subtema. Pemetaan kompetensi dasar tersebut dijabarkan lagi menjadi pemetaan kompetensi dasar setiap pembelajaran. Berdasarkan pemetaan kompetensi dasar dan indikator tersebut, materi di dalam buku diuraikan.

Buku Kurikulum 2013 edisi Revisi 2016 untuk Sekolah Dasar (SD) mulai dari kelas 1 (satu), dan 4, bisa anda download melalui alamat tautan di bawah ini :

Link Download Untuk Kelas I  Tema 1 - Tema 8  >>>> Klik Disni
    Buku Kurikulum 2013 Semester 1 dan 2 atau ganjil dan genap kelas 4 atau IV SD/MI yang kami bagikan ini hanya sebuah referensi dalam Tahun Pelajaran yang sudah di mulai untuk kurikulum 2013 Semester genap di seluruh sekolah Indonesia, Kumpulan Buku Guru dan Buku Siswa ini dengan status masih menunggu revisi terbaru jadi tak ada pilihan lain saat ini kita gunakan revisi buku Kurikulum 2013 sebelumnya.

    Link Download Untuk Kelas IV  Tema 1 - Tema 9  >>>> Klik Disni

    Continue Reading...

    Sabtu, 08 April 2017

    KOLEKSI RPP Kurikulum 2013 tahun 2017 UPDATE

    Tidak ada komentar:
    RPP Matematika



    RPP Kelas 4 Tema 4 - 9




    RPP K_13 Kelas 1 dan 4 Sub Tema 3, 4 dan 5
    Continue Reading...

    RPP_TERBARU_V.D3016.17 (KURIKULUM 2013)

    Tidak ada komentar:
    UNTUK____TEMAN-TEMAN YANG BERMINAT SILAHKAN KLIK DI BAWAH INI :
    1. RPP Kelas 1 V_WORD
    2. RPP KELAS 4 V_PDF
    3. RPP KELAS 4 V_WORD
    4. FILE LENGKAPNYA DISINI

    Continue Reading...

    Kamis, 30 Maret 2017

    KUNJUNGAN KKG GURU PAI DI SDI SABILAL MUHTADIN

    Tidak ada komentar:
    Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk Guru PAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian sikap.

    Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam memahami berbagai kompetensi adalah pemberdayakan KKG PAI yang ada di kabupaten/kota KKG merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru.

    Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan pemberdayaan KKG PAI dengan harapan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.

    Agar peran KKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau management, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.

    Melihat peran KKG PAI SD tingkat Kab/Kota sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI SD, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi support kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG PAI SD agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tingkat Kabupaten/Kota.
    Pemberian dana bantuan pemberdayaan KKG PAI SD ini didasari oleh beberapa alasan, antara lain : 
    Pertama
    Keberadaan KKG PAI SD tingkat Kab/Kota di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain KKG tidak memiliki sumber pendanaan yang bisa menggerakkan program maupun kegiatan yang telah dibuat masing-masing. KKG juga pada umumnya tidak memiliki sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam KKG. 

    Kedua
    Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan agar pengelolaan Pendidikan Agama Islam mampu membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama.

    Pendidikan Agama Islam juga diharapkan mampu mewujudkan berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 bagian ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

    Ketiga
    Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil belajar peserta didik.

    Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh berbagai faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan peserta didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru adalah faktor yang paling dominan, karena dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan subject dan pelaku utamanya. 

    Keempat
    Peran dan fungsi guru dalam system dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan agar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4.
    Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti program sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya memiliki kewajiban untuk setiap saat meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan.

    Kelima
    Secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI di SD pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya.

    Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus mampu menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, guru PAI perlu memiliki kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan kode etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan guru PAI lainnya. 

    Keenam
    Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan agar guru agama (PAI) memiliki sejumlah kompetensi yang meliputi 6 (enam) kompetensi, yaitu : Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan guru Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai ajaran Islam.
    Ketujuh
    ecara kuantitas jumlah Guru PAI SD yang berstatus PNS dan Non PNS, secara nasional kurang lebih ada 127.797 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI saat ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam mengembangkan RPP, mengembangkan bahan ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran.

    Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Kurikulum-2013 saat ini, guru dituntut haruslebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus mampu mendesain perencanaan, melaksanakan dan membuat penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa lalu sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013. 


    Kedelapan
    Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada program berkelanjutan tentang pembinaan terhadap guru PAI SD terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program pembinaan berkelanjutan dimaksud adalah pemberian bantuan operasional dalam rangka memberdayaan dan pencerahan bagi KKG PAI SD tingkat Kab/Kota.

    Pemberdayaan Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
    Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
    Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswah hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari. 

    Dengan kata lain, GPAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai spirituil dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia. 

    Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. 

    Salah satu cara untuk meningkatkan Profesionalis KKG GPAI Kecamatan Banjarbaru melakukan study Banding (Kunjungan) di SD IslaM Sabilal Muhtadin Banjarmasin
    Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada berbagai aspek kehidupan umat manusia tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mampu berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif.

    Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang di amanatkan oleh UUD 1945.
    Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students centered learning).
    Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara factual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.
    Continue Reading...

    Selasa, 28 Maret 2017

    SDI SABILAL FIELD TRIP 2017

    Tidak ada komentar:
    Continue Reading...

    Senin, 27 Maret 2017

    FIELD TRIP DAN OUTBOND SD ISLAM SABILAL MUHTADIN 2017

    Tidak ada komentar:
    Tujuan Manfaat Outbond


    Aktivitas luar kelas merupakan salah satu bentuk kegiatan bermain yang dilakukan tempat terbuka tanpa harus terfokus pada ukuran lapangan. Bermain pada dasarnya adalah proses experiental learning, yang pelakunya mengalami dan merasakan secara langsung. Hal ini berbeda dengan kegiatan belajar di ruang kelas yang lebih menonjolkan salah satu aspek, misalnya aspek kognitif. Meskipun demikian, kegiatan belajar yang efektif adalah dilakukan dengan belajar langsung, dengan siswa bisa merasakan dan mengalami langsung apa yang pelajarinya.

    Dampak dan pengaruh yang ditimbulkan oleh proses ini akan mudah diserap, dipahami, dan diingat lebih lama dibanding jika hanya menggarap salah satu aspek (Supendi, 2008, p.11). Lebih lanjut Kurniawan (2012, p.4) menyatakan bahwa permainan aktivitas luar kelas dapat meningkatkan minat belajar siswa karena dalam permainan ini siswa dituntut untuk bergerak aktif, saling bekerja sama dan saling melakukan kekompakan tim agar dapat menyelesaikan berbagai tantangan setiap permainan.

    Manfaat pendidikan luar kelas selain sebagai pengembang potensi diri dan motivasi, dapat juga sebagai pembentuk sikap atau karakter peserta didik yang baik. Megawangi (2007, pp.21-23) menjelaskan ada sembilan pilar karakter yang membentuk kepribadian yang cerdas, bermoral dan unggul karena keterlibatan dalam kegiatan luar kelas.
    Sembilan pilar itu adalah sebagai berikut:
    (1) cinta kepada Tuhan dan alam semesta beserta isinya,
    (2) menumbuhkan rasa tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian,
    (3) kejujuran,
    (4) hormat dan santun,
    (5) kasih sayang, kepedulian dan kerja sama,
    (6) percaya diri, kreatif, kerja keras dan pantang menyerah,
    (7) keadilan dan kepemimpinan,
    (8) sikap baik dan rendah hati, dan
    (9) toleransi, cinta damai, dan persatuan.

    Kegiatan Outbound adalah sebuah program atau permainan yang dirancang khusus bagi siswa sekolah untuk membangun dan meningkatkan sikap kepemimpinan dan kerjasama kelompok dalam diri siswa. Kegiatan Outbound dilakukan di lingkungan sekitar kita di alam terbuka, agar lebih menyenangkan dan lebih menantang.
    Selain manfaat tersebut di atas, kegiatan outbound bertujuan untuk: 

    1. Menumbuhkan sikap kepemimpinan dan keberanian dalam mengambil keputusan. 
    2. Meningkatkan sportifitas. 
    3. Meningkatkan motifasi dalam kerjasama kelompok. 
    4. Meningkatkan kemampuan berkomunikasi secara efektif. 
    5. Menumbuhkan komitmen pada norma yang disepakati. 
    6. Menumbuhkan semangat berkompetisi dalam konteks untuk mencapai tujuan bersama. 
    7. Membangun sikap pantang menyerah dalam menyelesaikan permasalahan. 
    8. Melatih membuat perencanaan yang matang dan koordinasi tim yang rapi. 
    9. Melatih kemampuan mengambil keputusan yang efektif dalam situasi sulit. 
    Kegiatan outbound sangat penting diterapkan kepada siswa sekolah, selain mengurangi kejenuhan pada pembelajaran sehari-hari yang berada di dalam kelas, kegiatan ini juga bisa menjadikan tubuh menjadi sehat, karena kegiatan ini menuntut pesertanya untuk aktif bergerak dan dalam suasana ceria, gembira, dan menyenangkan, sehingga efeknya kepada fisik dan mental akan lebih terasa, yaitu efek positif.
    Manfaat Outbound Bagi Tumbuh Kembang Anak

    Kegiatan mengisi liburan tidak terbatas mengunjungi tempat-tempat wisata. Ingin liburan yang menantang 
    bagi si kecil, cobalah outbound. Outbound merupakan kegiatan liburan di alam terbuka dengan berbagai macam permainan. Serunya outbound karena dilaksanakan beramai-ramai. Anak punya kesempatan mendapat teman baru. Outbound dapat mengajarkan anak berbaur (beradaptasi) dan berinteraksi dengan teman sebaya atau teman yang berbeda usia darinya. Bukan hanya itu, outbound juga dapat mengembangkan aspek motorik (pergerakan otot-otot) dan kognisi (cara berpikir).

    Beberapa manfaat outbound bagi anak, di antaranya:

    1. Menumbuhkan kepercayaan diri
    Outbound dapat meningkatkan kepercayaan diri anak karena aktivitas outbound penuh dengan tantangan, misalkan flying fox (meluncur dari ketinggian tertentu dengan bantuan tali dan katrol) atau menyeberangi dari satu pohon ke pohon lain dengan menggunakan tambang. Mungkin anak-anak akan merasa takut pada awalnya, tetapi saat mereka dapat melalui tantangan demi tantangan, akan memunculkan rasa kebanggaan pada diri anak. 
    2. Melatih kemampuan sosial
    Beberapa kegiatan outbound ada yang memerlukan kerja sama antartim. Outbound dapat memberi kesempatan bagi anak-anak untuk berkomunikasi dan berkoordinasi satu sama lain.

    3. Meningkatkan kemandirian
    Orangtua tidak campur tangan saat mengikuti outbound. Ketika ada tantangan atau persoalan, anak harus dapat melaluinya dengan caranya sendiri. Bagi anak-anak yang cenderung dependen (tergantung) atau manja, outbound akan melatih mereka untuk bisa mengandalkan diri mereka sendiri.

    4. Melatih kemampuan memecahkan masalah 
    Beberapa permainan outbound memerlukan ketangkasan. Anak harus dapat kreatif dan berpikir bagaimana ia dapat menyelesaikan permainan ini.

    5. Melatih motorik anak
    Aktvitas outbound karena dilakukan di alam terbuka, pastinya memerlukan banyak unsur pergerakan fisik, seperti memanjat, berlari, menarik, atau mendorong. Outbound juga dapat melatih keseimbangan tubuh anak-anak.

    6. Menumbuhkan rasa cinta pada alam
    Karena dilaksanakan di alam terbuka, outbound memberi kesempatan bagi anak-anak untuk bersentuhan dengan alam. 

    Banyak sekali manfaat outbound yang lainnnya bagi anak. Untuk orangtua pun, orangtua dapat mengamati bagaimana perilaku anak mereka saat bermain dengan teman-teman yang baru dikenalnya. Orangtua tidak hanya dapat mengetahui kecerdasan intelektual anak, tetapi juga kecerdasan emosionalnya.













    Continue Reading...

    Kamis, 16 Maret 2017

    MARI BERBAGI

    Tidak ada komentar:
    HIBURAN




    Continue Reading...

    Senin, 13 Maret 2017

    Media Pembelajaran SD

    Tidak ada komentar:




    Continue Reading...

    Minggu, 05 Maret 2017

    KISI-KISI UTS Kurikulum 2013

    Tidak ada komentar:


    Continue Reading...

    PENILAIAN DALAM K-13 HASIL REVISI

    Tidak ada komentar:
    Kurikulum 2013 yang Baru Hasil Revisi menghadirkan tekhnis Penilaian Baru Dalam Kurikulum Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 53 tahun 2015 (Permendikbud no 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
    Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
    Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
    a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
    b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
    c. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
    d. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
    e. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
    Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Baru

    f. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
    g. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
    h. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi

    Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
    a. menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
    b. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
    c. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
    d. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
    e. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
    f. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
    g. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
    h. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru

    Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik..
    Ketentuan sebagaimana dimaksud diatastidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

    (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
    (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Continue Reading...