Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan
Tahun 2017 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB),
sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA,
SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan
proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.
C. Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar
Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB,
baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i
untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk
SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan
sarana kesenian.
D. Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat
sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian
yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh
kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah
Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar