Peserta didik/konseli adalah subyek utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu memahami karakteristik peserta didik/konseli sebagai dasar pertimbangan dalam merancang dan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Oleh karena itu, pemahaman guru bimbingan dan konseling atau konselor, guru kelas dan guru mata pelajaran secara mendalam terhadap karakteristik peserta didik/konseli merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guru bimbingan dan konseling atau konselor
Downloud ___disini
Sumber : http://www.gurusd.net/2017/02/guru-bk-ada-di-sd-ini-panduan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar